Selasa, 18 Desember 2012

artikel teologi islam



KONSEP IMAN ALIRAN KHAWARIJ DAN ALIRAN MURJI’AH
Iman secara bahasa adalah percaya atau yakin. Sedangkan menurut istilah adalah membenarkan dengan hati, mengikrarkan dengan lisan dan mengamalkan dengan anggota badan. Pengertian iman diatas sudah kita ketahui sejak duduk di bangku sekolah dasar dulu. Akan tetapi implementasi yang hakiki belum dapat kita wujudkan di kehidupan nyata ini. Biasanya orang dikatakan islam apabila dia mengimani rukun iman dan melaksanakan rukun islam. Sedangkan apabila kita dihadapkan dengan suatu keadaan dimana seseorang tersebut mengaku islam sedangkan dia tidak beriman kepada Allah dan Nabi Muhammad, atau dia mengaku islam tetapi tidak pernah melaksanakan rukun islam atau juga sebaliknya dia beriman tetapi dia bukan islam. Persoalan-persoalan diatas sebenarnya muncul karena ada banyak sekali konsep islam dan khususnya konsep iman yang masing-masing individu berbeda dalam penafsirannya. Dan semakin banyak penafsiran iman tersebut akan semakin mengkerucut menuju suatu titik kesamaan. Seperti halnya kunci dikotomi semakin rinci kita menyebutkan ciri-cirinya semakin mudah kita menemukan atau menentukan jenisnya. Kembali tentang konsep iman, bahwasannya dewasa ini telah muncul banyak sekali faham-faham atau aliran yang berbeda pendapat mengenai masalah-masalah akidah (teologi).
Perbedaan konsep diatas terjadi seiring dengan adanya perpecahan diantara kaum muslimin. Hal ini sudah dirasakan sejak zaman Nabi Muhammad SAW, dan mengalami kemajuan yang sangat pesat ketika khalifah Utsman bin Affan wafat. Perebutan siapa yang berhak menggantikan kedudukan khalifah ini berkembang menjadi persoalan teologis yang sangat sensitif. Ketidakrelaan keluarga Utsman yang harus melihat kenyataan bahwa Utsman dibunuh dengan tragis dan disisi lain pergantian tampuk kepemimpinan oleh Ali bin Abi Thalib menimbulkan banyak kerugiaan bagi keluarga Utsman dikarenakan banyak para gubernur yang diangkat oleh Ustman diberhentikan dari masa jabatannya oleh Ali dikarenakan tidak kompeten dan tidak layak. Diantara aliran yang muncul adalah aliran Khawarij dan aliran Murji’ah.
Apa itu Aliran Khawarij?
            Khawarij berasal dari kata kerja “kharaja” (telah keluar), dan mereka disebut Khawarij ialah karena mereka telah keluar dari golongan Ali ra., padahal tadinya mereka adalah sebagian dari pengikut-pengikutnya. Mereka sendiri menyebut diri mereka dengan “Syurah” (pembeli), yang berarti bahwa mereka membeli kehidupan akhirat dengan kehidupan duniawi. Arti ini sama dengan pengertian yang di atas, bahwa mereka mempertaruhkan kehidupan dunia untuk kepentingan kehidupan akhirat kelak. Selain itu, mereka juga disebut Haruuriyah, yaitu dinisbahkan kepada perkataan “Haruura”, ialah nama sebuah tempat di Sungai Furat di dekat kota Riqqah, yang mana mereka bertempat tinggal sesudah Ali ra. kembali beserta pasukannya dari Shiffin, lantaran mereka tidak mau memasuki kota Kufah. Nama lain yang juga dipakaikan kepada golongan ini ialah “Muhakkimah”, artinya mereka adalah orang-orang yang berpendapat bahwa “tidak ada hukum selain dari Allah”.[1]
            Sejarah munculnya aliran khawarij pada masing-masing sumber sangat berbeda. Artinya terjadi perbedaan antara sumber satu dengan yang lainnya. Akan tetapi sejarah memang cenderung subyektif kepada siapa penulis mendapatkan sumber dan menggali informasi. Masih ingatkah kita tentang salah satu tokoh proklamasi bangsa Indonesia yaitu Ir. Soekarno yang dalam pidatonya menyebutkan “Jas Merah” artinya jangan sekali-sekali melupakan sejarah. Karena sejarahlah yang melandasari terbentuknya falsafah, ajaran, dan ciri khas suatu negara. Menurut hemat saya bahwa sejarah dapat dimanipulasi sedangkan jejak itu tidak dapat.  Hal ini dapat dianalogikan dengan sejarah munculnya faham Khawarij. Terdapat banyak versi, tergantung apa faham yang dianut penulis maka dia akan cenderung sesuai dengan fikiran dan pemahamannya. Dibalik itu semua tetap saja pada intinya munculnya faham khawarij dikarenakan ketidakpuasan golongan Ali ra. terhadap keputusan Ali untuk menerima arbitrase yang diajukan oleh Mu’awiyyah dan golongannya. Karena sedemikian kecewanya mereka terhadap keputusan Ali tersebut sehingga mereka menyatakan keluar dari golongan pendukung Ali ra.. Selangkah lagi Ali ra.sudah akan menggenggam kemenangan yang gemilang, akan tetapi dengan adanya arbitrase tersebut angan-angan itu semakin pudar. Semua kesalahan di tujukan kepada Ali ra. sebgai pemimpin yang lemah dan tidak tegas terhadap kepemimpinannya dan musuhnya.
Padahal kenyataannya Ali sendiri ingin menang dalam peperangan dengan Mu’awiyah, akan tetapi desakan sebagian pengikutnya misalnya saja para qurra’ (pembaca) dan huffaz (penghafal), diputuskanlah untuk mengadakan arbitrase (tahkim). Sebagai respon Ali terhadap Mu’awiyah yang mengangkat mushaf Al-qur’an di atas ujung pedangnya. Sebagai hakim untuk penengah, diangkat dua orang, dari pihak Ali ra. mengutus Abu Musa al-Asy’ari yang sebenarnya Ali tidak respek dikarenakan Abu Musa pernah menghianati Ali dan termasuk orang yang munafiq.dan dari pihak Mu’awiyah mengirimkan Amr bin Ash yang licik dan ahli siasat. Keduanya berunding dan mendapat kesimpulan bahwa Ali dan mu’awiyah itu tidak berhak keduanya menjadi khalifah setelah Ustman wafat. Ali diputuskan untuk menanggalkan kedudukan khalifahnya. Dan Mu’awaiyah juga tidak diperkenankan untuk menduduki posisi tersebut. Karena kelicikan Amr bin Ash maka pengemumuman pengunduran Ali disampaikan terlebih dahulu oleh Abu Musa dan Amr bin Ash memberikan pengumuman kedua yaitu di menerima pengunduran Ali atas jabatannnya dan tidak menyatakan bahwa Mu’awiyah tidak boleh menduduki posisi khalifah tersebut. Hal ini sangat menguntungkan pihak Mu’awiyah.
Asal mula gerakan Khawarij ini adalah hanya sebatas urusan politik akan tetapi merambah kedalam urusan teologis atau keagamaan. Orang Khawarij kebanyakan adalah orang Arabia badui yang memiliki karakteristik keras, mudah emosi, berfikir tanpa perhitungan, tergesa-gesa dalam melakukan sesuatu tanpa berfikir panjang. Semua karakter tersebut memang sesuai dengan letak geografis mereka tinggal yaitu ditempat yang panas dan gersang. Antara orang yang satu dengan orang yang lain pasti ada perbedaan dan ketiak sepahaman, sehingga hal kecil saja akan mudah sekali memecah belah mereka. Salah satu contohnya terbentukya golongan-golongan dalam aliran Khawarij. Golongan-golongan tersebut berbeda pandangan salah satunya konsep iman. Namun memang ajaran pokok aliran Khawarij adalah khilafah, dosa, dan iman. Dan untuk lebih jelasnya tentang konsep iman aliran Khawarij akan dijelaskan di paragraf yang selanjutnya.
Bagaimana konsep iman dalam aliran Khawarij?
            Menurut Khawarij iman tidak hanya membenarkan dalam hati dan diucapkan dengan lisan saja, tetapi amal ibadah juga termasuk dalam bagian iman. Barangsiapa tidak melaksanakan ibadah seperti shalat, puasa, zakat, haji bagi yang mampu maka kafirlah dia. Disini nanti akan dijelaskan beberapa pendapat mengenai konsep iman dari beberapa golongan Khawarij.
Salah satunya adalah golongan An- Najdat adalah pengikut Najdah ibnu Amir al-Hanafi dari Yamamah. Bagi golongan ini, keimanan dan keislaman seseorang ditentukan oleh kewajiban mengimani Allah dan Rasul-Rasul-Nya, mengetahui haram hukumnya membunuh orang Islam dan percaya pada seluruh yang diwahyukan Allah kepada Rasul-Nya. Orang-orang yang tidak perduli terhadap hal tersebut tidak beriman dan tidak dapat diampuni. Tetapi siapakah yang beriman itu? Yang benar-benar beriman adalah mereka sendiri. Orang-orang Islam yang tidak termasuk golongan  mereka dinyatakan bukan termasuk dalam Islam. Ini sama halnya dengan para pendukung Abdurrahman Ibnu Muljam (pembunuh Ali). Pokoknya, kecuali golongan mereka, semuanya musyrik dan harus dibunuh. Yang tergolong beriman dan Islam adalah mereka sendiri dengan para pendukungnya. Iman adalah pengakuan dengan lisan serta perbuatan. Secara khusus yang menentukan di dalam keislaman adalah hijrah. Golongan mereka sendiri yang tidak bersedia hijrah dalam rangka perjuangan, dianggap menjadi kafir musyrik.[2] Orang mukmin yang banyak melakukan dosa besar misalnya saja berzina, membunuh, merampas harta anak yatim, durhaka terhadap kedua orang tua dll adalah kafir dan telah keluar dari islam sehingga halal untuk dibunuh. Karena itu Khawarij memaknai iman sebagai amal shalih. Jadi seorang mukmin itu orang yang melakukan amal shalih dan meninggalkan dosa besar. Apabila melakukan dosa besar maka diangggap tidak beriman dan itu termasuk kafir sehingga membunuhnya adalah halal (diperbolehkan). Itulah konsep iman menurut ajaran Khawarij.
            Aliran yang akan dibahas selanjutnya adalah aliran Murji’ah. Apa dan bagaimana konsep iman aliran Murji’ah ini akan dijelaskan dibawah ini.
            Aliran Murji’ah, asal kata Murji’ah dari arja’a yang mempunyai beberapa pengertian, yakni menunda atau mengembalikan segala perbuatan yang dilakukan seseorang itu baik buruknya semua dikembalikan kepada Allah SWT. Apabila akan diberi pahala atau dossa itu terserah Allah SWT. Pengertian kedua yaitu bahwa orang yang melakukan dosa besar tidak langsung dihukumi kafir melainkan tetap mukmin dan masih ada peluang dan harapan untuk mendapatkan ampunan dari Allah SWT. Pengertian selanjutnya adalah menyerahkan segala urusan kepada Allah SWT dalam persoalan siapa yang benar dan siapa yang salah. Yang lebih ekstrimlagi adalah bahwa segala perbuatan baik burukitu tidak penting sama sekali, selama masih ada iman dalam hati.
            Aliran ini muncul sama seperti aliran Khawarij yaitu gejolak politik masa Utsman bin Affan dan meluas sampai pertempuran antara Ali ra. dengan mu’awiyah. Aliran Murji’ah tidak membela antara Ali ataupun Mu’awiyah akan tetapi besifat netral dan tidak mau ikut campur dalam pertentangan dan permusuhan tersebut. Semua persoalan antara keduanya menurut kaum Murji’ah ini ditangguhkan dan akan di adili sendiri oleh Allah Maha Adil. Mereka tidak mudah mengatakan seseorang kafir seperti kaum Khawarij. Dan juga tidak memerangi atau memusuhi Bani Umayyah dan Ali ra. karena setiap dosa bagaimanapun besarnya tidak membuatnya keluar dari iman, dan selama manusia itu memiliki iman di hatinya maka tidak boleh dibunuh atau diperangi. Sama halnya dengan orang yang melakukan dosa besar apabila dalam hatinya masih ada iman dan kalimat Syahadat maka haram untuk dibunuh dan masih ada pengharapan untuk diampuni dosanya oleh Allah dan bisa saja dimasukkan ke dalam surga. Berbeda dengan Khawarij, aliran Murji’ah lebih mengutamakan iman daripada amal perbuatan. Amal perbuatan tersebut di nomor duakan.
            Sama halnya dengan aliran Khawarij yang terbagi dalam beberapa golongan, aliran Murji’ah juga terbagi dalam beberapa golongan. Diantara golongan-golongan tersebut adalah[3]: 1.golongan Yunusiah, yang berpendapat bahwa iman itu adalah ma’rifah kepada Allah SWT, tunduk dan cinta dalam hati secara yakin. Seseorang yang berbuat maksiat atau pekerjaan jahat tidaklah merusak iman. 2. Golongan Ghassaniah yang menyatakan bahwa iman itu adalah ikrar atau mencintai dan membersihkan. Iman tidak berkurang atau berlebih. Dalam pada itu, masalah-masalah di luar iman, tidaklah mempengaruhi kepada iman, seperti dicontohkan “Tuhan mewajibkan naik haji, tapi saya tidak tahu apakah Ka’bah itu di India atau di negara lain.”orang yang seperti itu tetap saja mukmin dan bukan kafir. 3.Golongan Tsaubaniah, yang berpendapat bahwa iman adlah ma’rifah / ikrar atas Allah dan Rasul-Nya. Masalah amal bagi golongan ini merupakan soal kedua saja. Iman tidak akan membawa seseorang kedalam kekufuran. Apabila seseorag itu menyembah matahari atau bulan pada dasarnya bukan kafir tetapi hanya mengandung benih kekafiran.
Jelas sekali terjadi perbedaan antara aliran Khawarij dengan aliran Murji’ah mengenai konsep iman. Pokok pikiran aliran Murji’ah mengenai iman adalah mengenal Tuhan dan Rasul-rasulnya dan sudah mengucapkan kalimat Syahadat dengan lisan. Orang beriman dalam hatinya bila berbuat dosa besar tersebut masih tetap mukmin. Orang beriman bila ia berbuat dosa besar, maka hukuman nya ditangguhkan dan menunggu sampai menghadap Allah pada hari kiamat kelak. Dan walaupun dia mengimani berhala, menghina al-Qur’an dan sebagainya tetap beriman dan hanya didalam dirinya terdapat benih-benih kekafiran.
            Kesimpulan dari aliran Murji’ah mengenai konsep iman adalah selama seseorang dalam hatinya beriman dan ada iman serta kalimat Syahadat masih tertancap tidak perlu lagi memperhatikan perbuatan atau amal. Karena yang terpenting iman, selama orang beriman walaupun orang tersebut tingkah laku atau amalnya tidak mencerminkan oranga beriman dan banyak sekali melakukan dosa besar. Masih ada Allah SWT yang bisa dimintai ampunan dan taubat. Untuk masalah benar-salah, surga-neraka, baik-buruk semua diserahkan pada Allah SWT. Tidak ada ikut campur manusia dalam hal tersebut. Aliran Murji’ah tidak mudah mengkafirkan hanya saja semua perbuatan baik buruk , benar salah, surga neraka, pahala dan dosa semua dikembalikan kepada Allah. Manusia tidak berhak menjatuhkan hukuman. Dan hali ini terlihat sekali dengan penyikapan terhadap peristiwa Ali dan Mu’awiyah dimana aliran Murji’ah bersifat netral dan tidak mau ikut campur dalam pertentangan dan permusuhan tersebut. Mereka tidak bisa menentukan sikap.
            Sedangkan aliran Khawarij mengenai konsep iman adalah iman tidak hanya membenarkan dalam hati dan diucapkan dengan lisan saja, tetapi amal ibadah juga termasuk dalam bagian iman. Barangsiapa tidak melaksanakan ibadah seperti shalat, puasa, zakat, haji bagi yang mampu maka kafirlah dia. Salah satu pendapat mengenai konsep iman menurut   golongan An- Najdat adalah pengikut Najdah ibnu Amir al-Hanafi dari Yamamah. Bagi golongan ini, keimanan dan keislaman seseorang ditentukan oleh kewajiban mengimani Allah dan Rasul-Rasul-Nya, mengetahui haram hukumnya membunuh orang Islam dan percaya pada seluruh yang diwahyukan Allah kepada Rasul-Nya. Orang-orang yang tidak perduli terhadap hal tersebut tidak beriman dan tidak dapat diampuni. Tetapi siapakah yang beriman itu? Yang benar-benar beriman adalah mereka sendiri. Orang-orang Islam yang tidak termasuk golongan  mereka dinyatakan bukan termasuk dalam Islam. Aliran ini lebih percaya diri dalam bersikap artinya mereka berani mengeluarkan pendapat bahwa perbuatan atau orang ini kafir, masuk neraka, berhak dibunuh dan sebagainya. Sikap terhadap peristiwa peperangan antara Mu’awiyah dan Ali sangat tegas bahwa keduanya telah mengingkari hukum Allah karena melakukan arbitrase bukan kembali kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Sebagaimana semboyan mereka yaitu” tidak ada hukum kecuali dari Allah”. Mereka bersikap tegas, ini terlihat ketika Ali berpidato maka kaum khawarij mengganggunya dengan membikin keonaran dan meneriaakkan semboyan mereka. Begitu juga ketika Mu’awiyah berpidato mereka akan melakukan hal yang sama seperti ketika Ali berpidato.
           







           
           
           
           
           

           


[1] Nasir,Sahilun A. 2010. Pemikiran Kalam (Teologi Islam) : Sejarah, Ajaran, dan Perkembangannya. Jakarta:Rajawali Press
[2] Mansur, Laily. 1994. Pemikiran Kalam dalam Islam. Jakarta diterbitkan oleh PT Pustaka Firdaus halaman 31
[3] Mansur, Laily. 1994. Pemikiran Kalam dalam Islam. Jakarta diterbitkan oleh PT Pustaka Firdaus halaman 34-5

Tidak ada komentar:

Posting Komentar